Beranda
cara membuat kartu kuning
daftar pencari kerja disnaker
kartu ak-1
kemnaker siap kerja
prosedur kartu kuning online
syarat kartu kuning
Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1): Panduan Lengkap untuk Pencari Kerja
Cara Membuat Kartu Kuning (AK-1) Panduan Lengkap untuk Pencari Kerja

Kartu kuning, atau yang secara resmi dikenal sebagai Kartu AK-1 (Antar Kerja), merupakan dokumen penting bagi para pencari kerja di Indonesia. Dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), kartu ini berfungsi sebagai bukti pendaftaran pencari kerja dan seringkali menjadi salah satu syarat dalam melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Apa itu Kartu Kuning (AK-1)?

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari kartu ini adalah untuk mendata para pencari kerja, memudahkan pemerintah dalam memetakan ketersediaan tenaga kerja, dan membantu pencari kerja menemukan posisi yang sesuai melalui basis data yang terintegrasi. Kartu ini juga dapat mempercepat proses pencarian kerja dengan memberikan informasi yang relevan kepada Disnaker.

Syarat-syarat Pembuatan Kartu Kuning

Untuk membuat kartu kuning, baik secara daring maupun luring, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang umumnya diperlukan. Meskipun ada sedikit variasi antara satu sumber dengan yang lain, dokumen-dokumen inti yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi yang masih berlaku.
  • Ijazah terakhir asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir.
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm, umumnya dengan latar belakang merah, sebanyak 1-2 lembar.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bisa berupa fotokopi atau asli, dan sifatnya opsional namun sangat dianjurkan.
  • Sertifikat kompetensi atau kursus (jika ada), juga bersifat opsional.
  • Surat pengalaman kerja (jika ada), bersifat opsional.

Penting untuk membawa dokumen asli saat melakukan verifikasi atau pengambilan kartu di kantor Disnaker.

Prosedur Pembuatan Kartu Kuning Online

Proses pembuatan kartu kuning secara daring (online) kini menjadi pilihan yang mudah dan cepat bagi para pencari kerja. Langkah-langkah umum yang dapat diikuti adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Kemnaker: Akses portal Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Siap Kerja) Kemnaker melalui situs siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Daftar akun: Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri seperti nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, email, nomor telepon, dan password.
  3. Isi data diri: Setelah berhasil masuk, lengkapi formulir pendaftaran pencari kerja dengan data personal, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, keahlian, dan informasi lainnya yang relevan.
  4. Unggah dokumen: Unggah scan dokumen persyaratan yang telah disiapkan, seperti KTP, ijazah, dan pas foto sesuai instruksi pada situs.
  5. Tunggu verifikasi: Setelah semua data dan dokumen diunggah, Disnaker akan melakukan verifikasi. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari.
  6. Pengambilan atau legalisir: Setelah status pendaftaran terverifikasi dan disetujui, pencari kerja harus datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning fisik atau melakukan legalisir dan pencetakan. Beberapa daerah mungkin mengizinkan pencetakan mandiri setelah verifikasi online.

Prosedur Pembuatan Kartu Kuning Offline (Alternatif)

Selain secara daring, kartu kuning juga dapat dibuat secara luring (offline) dengan langsung mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota domisili. Prosedurnya meliputi:

  1. Siapkan dokumen: Lengkapi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan (KTP, ijazah, pas foto, dll.).
  2. Kunjungi Disnaker: Datang ke kantor Disnaker sesuai jam operasional.
  3. Serahkan dokumen: Ajukan permohonan pembuatan kartu kuning dan serahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  4. Tunggu proses: Petugas akan memproses data dan mencetak kartu kuning.
  5. Ambil kartu: Setelah selesai, kartu kuning fisik dapat diambil.

Biaya dan Masa Berlaku Kartu Kuning

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Ini adalah layanan publik yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu pencari kerja.

Masa berlaku kartu kuning adalah dua tahun* sejak tanggal penerbitan. Namun, meskipun masih berlaku, pencari kerja diwajibkan untuk *melapor setiap 6 bulan sekali ke Disnaker. Pelaporan ini bertujuan untuk memperbarui status pencarian kerja atau informasi lainnya. Apabila kartu sudah habis masa berlakunya, wajib dilakukan perpanjangan.

Kesimpulan

Kartu kuning (AK-1) merupakan dokumen fundamental bagi setiap individu yang sedang mencari pekerjaan, mempermudah proses pencarian kerja dan pendataan tenaga kerja secara nasional. Dengan adanya opsi pembuatan secara daring melalui situs Siap Kerja Kemnaker, prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien, meskipun pengambilan atau legalisir fisik tetap memerlukan kunjungan ke Disnaker setempat. Dengan melengkapi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, para pencari kerja dapat memiliki kartu kuning secara gratis dan memanfaatkannya untuk melangkah menuju peluang karier yang lebih baik.

Daftar Sumber

  1. blog.umsu.ac.id
  2. dealls.com
  3. www.antaranews.com
  4. www.detik.com
  5. www.idntimes.com
  6. mediaindonesia.com

Penulis blog

Tidak ada komentar