Beranda
BPJS Kesehatan
direktorat
JKN
pelayanan kesehatan
struktur organisasi
tanggung jawab
tugas
unit kerja
Mengenal Lebih Dekat Struktur Organisasi BPJS Kesehatan dan Peran Masing-Masing
Struktur Organisasi BPJS Kesehatan Siapa Saja yang Mengelolanya dan Bagaimana Tugasnya

Afdal Rahendra - BPJS kesehatan adalah salah satu lembaga publik yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia. BPJS sendiri tentunya memiliki struktur organisasi dan struktur organisasi ini terdiri dari berbagai direktorat dan unit kerja yang memiliki tugas serta fungsi masing-masing. Struktur organisasi BPJS ini juga mengalami perubahan seiring berkembangnya waktu untuk menyesuaikan dengan berbagai kebutuhan serta tantangan yang dihadapi.

Pada artikel ini, kita akan mengenal lebih dekat struktur organisasi BPJS kesehatan, dan siapa saja yang mengelolanya beserta bagaimana tugasnya.

Struktur Organisasi BPJS Kesehatan

Struktur Organisasi BPJS Kesehatan

Kamu bisa melihat struktur organisasi BPJS pada gambar tersebut namun untuk lebih rincinya saya akan menjelaskan pada pembahasan berikut:

`1. Kepala Kantor Cabang

Kepala kantor cabang adalah orang nomor satu di kantor cabang dan bertanggung jawab atas semua bagian pada cabang tersebut. Kepala BPJS kesehatan kantor cabang biasanya memiliki memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Mengatur dan menggerakkan semua kegiatan kantor cabang agar bisa mencapai target yang sudah ditetapkan serta melaporkannya ke kantor wilayah.
  • Menjadi wakil direksi di daerah kerjanya untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak atas nama perusahaan.
  • Memberikan laporan perkembangan usaha secara teratur dan sewaktu-waktu ke kantor wilayah ataupun ke kantor pusat.
  • Menandatangani laporan tentang pengajuan klaim, apakah pengajuan tersebut disetujui atau ditolak dengan memperhatikan aturan dalam pengajuan klaim masing-masing. 
  • Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan bank atau kegiatan perwakilan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
  • Mengelola serta membina karyawan yang ada di bawahnya secara internal maupun mengevaluasi kinerjanya.

2. Unit Kepesertaan dan Pelayanan Pelanggan

Divisi ini juga memiliki tugas-tugas dan tanggung jawabnya tersendiri, untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

  • Mengumpulkan data-data yang diperlukan.
  • Memberikan komunikasi, edukasi, informasi secara langsung melalui tatap muka atau layanan yang ada di kantor cabang tersebut.
  • Memberikan laporan informasi secara tidak langsung baik melalui booklet, TV, iklan, maupun media cetak lainnya.
  • Memberikan sanksi secara administrasi jika terjadi ketidakpatuhan atau perubahan data.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap data keluhan.
  • Menerima pendaftaran peserta individu melalui pihak ketiga, melayani pendaftaran peserta kolektif, melayani pendaftaran peserta website, serta melayani pendaftaran peserta perorangan.
  • Melakukan penetapan penilaian kapitasi.
  • Melakukan pelaporan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan serta memperbarui data peserta.

3. Unit Keuangan dan Penagihan

Unit bagian ini juga memiliki tugas-tugas dan tanggungjawabnya sendiri, sebagai berikut:

  • Melaporkan Perpajakan
  • Melaporkan PPh
  • Membayar giro
  • Membayar kapitasi
  • Klaim kolektif
  • Membayar tunai
  • Membayar uang muka
  • Membayar transaksi
  • Menagih dan mengumpulkan iuran
  • Menerima rekening
  • Mengisi kas kantor
  • Melaporkan aset data
  • Melaporkan keuangan tahunan
  • Mengurus rencana kerja dan anggaran
  • Rekonsiliasi iuran
  • Verifikasi bukti setoran
  • Verifikasi pembayaran eksternal dan internal

4. Unit Manajemen Pelayanan Primer

Unit ini memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

  • Menganalisis faskes I, yaitu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menjadi tempat pertama peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, dokter praktik, dan bidan praktik.
  • Mengindikasi fraud and abuse terhadap PPK tingkat I, yaitu tindakan penipuan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama, seperti menggelembungkan biaya, mengubah diagnosis, atau memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.
  • Monitoring obat, yaitu mengawasi penggunaan obat-obatan yang diberikan oleh faskes I, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun kesesuaian dengan indikasi dan formularium.
  • Audit mutu, yaitu melakukan penilaian terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh faskes I, baik dari segi proses, hasil, maupun kepuasan peserta.
  • Pelayanan FKTP, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama yang diberikan oleh faskes I, seperti pemeriksaan, pengobatan, pencegahan, promosi, rehabilitasi, dan rujukan.
  • Forum Komunitas dan tingkat lanjutan, yaitu forum yang terdiri dari perwakilan peserta, faskes I, dan BPJS Kesehatan untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan, seperti masalah, solusi, evaluasi, dan rekomendasi.
  • Pendaftaran FKTP dan FKTL, yaitu proses pendaftaran faskes I dan faskes tingkat lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit, sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dalam program JKN, yang meliputi persyaratan, verifikasi, akreditasi, dan kontrak.
  • Pendaftaran peserta pluralus, yaitu proses pendaftaran peserta yang memiliki lebih dari satu kepesertaan, baik dari segi jenis, kelas, maupun sumber pembiayaan, yang meliputi identifikasi, verifikasi, validasi, dan integrasi data.
  • Promo kesehatan, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, sikap, dan perilaku peserta dan masyarakat terhadap kesehatan, seperti penyuluhan, sosialisasi, kampanye, dan advokasi.
  • Penyelenggaraan kesehatan, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, keterpaduan, dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh faskes I, seperti bantuan, bimbingan, supervisi, dan fasilitasi.
  • Laporan program preven, yaitu laporan yang berisi tentang pelaksanaan program pencegahan penyakit yang dilakukan oleh faskes I, seperti imunisasi, skrining, deteksi dini, dan konseling.
  • Supervisi FKTP, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kinerja faskes I dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta, seperti kunjungan, observasi, wawancara, dan diskusi.
  • Audit mutu pelayanan FKTP, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk menilai kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh faskes I, baik dari segi proses, hasil, maupun kepuasan peserta.
  • Rawat inap persalinan, yaitu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh faskes I kepada peserta yang melahirkan, yang meliputi persiapan, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir.
  • Ambulan, yaitu kendaraan yang digunakan oleh faskes I untuk mengangkut peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau rujukan, yang dilengkapi dengan peralatan dan tenaga medis.

5. Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan

Unit ini bertugas dan bertanggung jawab untuk:

  • Menganalisis kebutuhan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, yaitu fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan spesialis, subspesialis, atau super spesialis kepada peserta yang dirujuk oleh faskes I, seperti rumah sakit, pusat jantung, atau pusat kanker.
  • Interatif, yaitu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan faskes I, faskes tingkat lanjutan lainnya, dan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan rujukan, seperti mengirimkan surat rujukan, laporan medis, atau hasil pemeriksaan.
  • Pengolahan mutu, yaitu melakukan pengelolaan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan, baik dari segi input, proses, output, outcome, maupun impact, seperti menetapkan standar, indikator, target, dan evaluasi.
  • Melaksanakan utilisasi reviw, yaitu melakukan penilaian terhadap penggunaan sumber daya dan pelayanan kesehatan rujukan, baik dari segi medis, administrasi, maupun finansial, seperti mengecek kelayakan, kewajaran, dan kepatutan.
  • Laporan kinerja FKTL, yaitu membuat laporan yang berisi tentang kinerja faskes tingkat lanjutan dalam memberikan pelayanan kesehatan rujukan, baik dari segi kuantitas, kualitas, maupun efisiensi, seperti jumlah pasien, jenis pelayanan, biaya, dan hasil.

6. Unit Pemasaran

Unit ini bertugas dan bertanggung jawab untuk:

  • Mengevaluasi pemasaran kantor cabang, yaitu melakukan penilaian terhadap strategi, kegiatan, dan hasil pemasaran yang dilakukan oleh kantor cabang, seperti analisis SWOT, survei kepuasan, atau laporan pencapaian.
  • Sosialisasi edukasi langsung, yaitu melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara langsung kepada masyarakat atau calon peserta tentang program JKN, seperti seminar, workshop, atau pameran.
  • Sosialis edukasi tidak langsung, yaitu melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara tidak langsung kepada masyarakat atau calon peserta melalui media massa atau media sosial, seperti siaran radio, tv, atau internet.
  • Sosialisi dan advokasi JKN, yaitu melakukan kegiatan sosialisasi dan advokasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan program JKN, seperti pemerintah, legislatif, akademisi, LSM, atau media, untuk mendapatkan dukungan dan kerja sama.
  • Sosialiasi dan edukasi langsung kepada PPPU, yaitu melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara langsung kepada Pemberi Kerja Peserta JKN Kesehatan Bukan Penerima Upah (PPPU), yaitu pemberi kerja yang tidak memberikan upah kepada pekerjanya, seperti pengusaha, pedagang, atau petani, tentang program JKN, seperti manfaat, iuran, atau hak dan kewajiban.
  • Sosialisasi edukasi langsung kepada PPBPU, yaitu melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara langsung kepada Pemberi Kerja Peserta JKN Kesehatan Penerima Upah (PPBPU), yaitu pemberi kerja yang memberikan upah kepada pekerjanya, seperti perusahaan, instansi, atau organisasi, tentang program JKN, seperti manfaat, iuran, atau hak dan kewajiban.
  • Rekruitmen PPPU dan PPBU, yaitu melakukan kegiatan perekrutan PPPU dan PPBPU sebagai peserta program JKN, seperti mengidentifikasi, menghubungi, mengajak, atau membantu proses pendaftaran.
  • Tim komunikasi publik, yaitu tim yang bertugas untuk melakukan komunikasi publik terkait dengan program JKN, seperti membuat siaran pers, menjawab pertanyaan, atau menangani keluhan.

7. Unit Umum dan Teknologi Informasi

Unit ini bertugas dan bertanggung jawab untuk:

  • Backup data base, yaitu melakukan penyimpanan data cadangan dari sistem informasi yang digunakan oleh kantor cabang, untuk mencegah kehilangan data akibat gangguan, kerusakan, atau bencana.
  • Inventarisasi aset, yaitu melakukan pencatatan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap aset yang dimiliki oleh kantor cabang, seperti peralatan, kendaraan, atau bangunan.
  • Pengelolaan dan penyajian data, yaitu melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang berkaitan dengan kegiatan kantor cabang, seperti data kepesertaan, pelayanan, keuangan, atau pemasaran.
  • Penataan dan pemusnahan arsip, yaitu melakukan pengaturan, penyimpanan, pengambilan, dan pemusnahan arsip yang dimiliki oleh kantor cabang, seperti surat, laporan, atau dokumen.
  • Pengelolaan surat masuk dan keluar, yaitu melakukan penerimaan, pencatatan, penyebaran, dan pengiriman surat yang masuk dan keluar dari kantor cabang, seperti surat resmi, surat edaran, atau surat kontrak.
  • Penyusunan kerjasama, yaitu melakukan penyusunan, perundingan, penandatanganan, dan evaluasi kerjasama dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan kantor cabang, seperti pemerintah, swasta, atau masyarakat.
  • Rekonsiliasi data aset, yaitu melakukan penyesuaian, pengecekan, dan koreksi data aset yang dimiliki oleh kantor cabang, untuk memastikan kesesuaian, keakuratan, dan kelengkapan data.
  • Usulan penghapusan aktivitas tetap, yaitu melakukan usulan, persetujuan, dan pelaksanaan penghapusan aktivitas tetap yang dimiliki oleh kantor cabang, seperti peralatan, kendaraan, atau bangunan yang sudah tidak layak, rusak, atau hilang.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan adalah lembaga publik yang menyelenggarakan program JKN di Indonesia. BPJS Kesehatan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai direktorat dan unit kerja yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Struktur organisasi BPJS Kesehatan juga mengalami perubahan seiring dengan perkembangan dan tantangan yang dihadapi. Struktur organisasi BPJS Kesehatan mempengaruhi pelayanan kesehatan di Indonesia, baik dari segi ketersediaan, keterjangkauan, keterpaduan, maupun kualitas. Oleh karena itu, struktur organisasi BPJS Kesehatan perlu dikelola dan dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Artikel ini diharapkan dapat memberikan informasi dan wawasan kepada pembaca tentang struktur organisasi BPJS Kesehatan dan perannya dalam penyelenggaraan program JKN. Semoga artikel ini bermanfaat dan terima kasih telah membacanya.


Daftar Rujukan yang bisa kamu baca:

Penulis blog

Tidak ada komentar